
Kebebasan untuk mengakses internet seringkali menimbulkan kontraversi. Kali ini muncul pihak yang 'pro' terhadap kebebasan berinternet, yakni PBB.
Kebebasan berinternet kini diakui oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai salah satu hak azasi yang harus dihormati. Keputusan tersebut muncul setelah komisi hak azasi manusia PBB menyatakan bahwa hak online harus diperlakukan sama dengan hak offline.
Dikutip dari ZDNet, resolusi tak mengikat mengenai keputusan ini telah ditanda tangani oleh lebih dari 72 negara di dunia. Di antaranya antara lain adalah Inggris, Australia serta Inggris. Dalam resolusi tersebut tertulis bahwa setiap orang yang memiliki hak offline harus juga dilindungi secara online, termasuk di dalamnya adalah kebebasan...