Kebebasan untuk mengakses internet seringkali menimbulkan kontraversi. Kali ini muncul pihak yang 'pro' terhadap kebebasan berinternet, yakni PBB.
Kebebasan berinternet kini diakui oleh Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai salah satu hak azasi yang harus dihormati. Keputusan tersebut muncul setelah komisi hak azasi manusia PBB menyatakan bahwa hak online harus diperlakukan sama dengan hak offline.
Dikutip dari ZDNet, resolusi tak mengikat mengenai keputusan ini telah ditanda tangani oleh lebih dari 72 negara di dunia. Di antaranya antara lain adalah Inggris, Australia serta Inggris. Dalam resolusi tersebut tertulis bahwa setiap orang yang memiliki hak offline harus juga dilindungi secara online, termasuk di dalamnya adalah kebebasan untuk berekspresi yang dapat dilakukan melalui media apapun.
Selain itu, resolusi ini juga meminta kepada negara-negara di dunia untuk mempromosikan dan memberikan fasilitas akses internet kepada masyarakatnya. Tak hanya itu, negara juga harus memberikan perlindungan yang terbaik terkait hak online tersebut.
Cina yang terkenal sebagai negara dengan tingkan penyensoran online yang tinggi pun ternyata turut menandatangani resolusi PBB tersebut. Namun, karena resolusi ini adalah resolusi yang tak mengikat, maka negara tidak harus melakukan perubahan dalam pengawasan internet. Direktur Eksekutif Human Right Watch, Ken Roth mengatakan bahwa resolusi tak mengikat seperti resolusi hak online ini biasanya digunakan untuk mempublikasikan borok dari negara yang tak menegakkan resolusi ini.
CUkup menarik memang perihal resolusi ini. Terlebih ketika menilik kasus yang menjerat Kim Dotcom dengan situs Megaupload miliknya. Tak hanya itu, di Inggris, pemerintah juga baru saja memaksa para ISP untuk memblok akses ke situs The Pirate Bay.
Sumber: sidomi.com